Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Buka Opsi Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan pengacara Benny, Muchtar Arifin ditemui saat menemani tersangka menjalankan pemeriksaan di Gedung Bundar.
"Praperadilan itu salah satu opsi," kata Arifin saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/2).
Pengajuan praperadilan menjadi salah satu opsi lantaran kliennya sebenarnya belum pernah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Jiwasraya.
Benny pada hari ini datang ke Kejaksaan Agung dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjalani pemeriksaan. Arifin memastikan keterangan yang diberikan kliennya merupakan fakta-fakta yang benar terjadi dan dapat dijadikan sebagai bahan penilaian bagi penyidik.
(Baca: Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills)
Kendati demikian, ia tak membeberkan detail materi pemeriksaan Benny hari ini. "Saya sebagai kuasa hukum minta supaya Pak Benny memberikaan keterangan apa adanya supaya nanti jernih dan tim Kejaksaan tidak salah dalam memberikan penilaian," kata dia.
Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan apa yang disampaikan kliennya beberapa waktu yang lalu di KPK melalui secarik kertas merupakan fakta peristiwa yang terjadi pada kasus itu. Dia mengklaim kliennya tidak bersalah lantaran perusahaan Benny telah lama terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia sehingga seluruh transaksi dapat dilacak.
"Segala sesuatunya itu ya bisa dilacak dari mana. Umpanya Jiwasraya ini memperoleh saham, bagaimana belinya kan banyak perusahaan manager investasi dari situ," kata dia.
(Baca: Kejagung Tetapkan Bos Perusahaan Investasi Tersangka Baru Jiwasraya)
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Joko resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan Joko, total tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang. Adapun lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.