Kejaksaan Duga Heru Hidayat Cuci Uang Jiwasraya untuk Bisnis Batu Bara

Image title
7 Februari 2020, 07:41
jiwasraya, tambang, heru hidayat
ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Kejaksaan Agung hari Kamis (6/2) menduga Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil korupsi Jiwasraya untuk mengelola bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur.

Kejaksaan Agung akan mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, salah seorang tersangka yakni Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengelola bisnis tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan saat ini tambang tersebut dalam status disita oleh Kejaksaan. Kendati demikian, belum diketahui berapa nilai saham dari tambang tersebut.

"Inisialnya PT GBU di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2) dini hari.

(Baca: Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro)

Menurut Febrie, penyitaan tambang tersebut dilakukan untuk mengamankan aset sebagai barang bukti pada persidangan. Jika Heru terbukti bersalah, aset itu akan dikembalikan ke negara untuk menutup kerugian yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun. "Sifatnya nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU," kata dia.

Selain itu kejaksaan juga telah menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang status tersangka kasus Jiwasraya. 

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Selain Heru, ada mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

(Baca: Kejaksaan Duga Tersangka Baru Jiwasraya Ikut Bersekongkol Sejak 2008)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...