Komisi Pengarah Tak Setuju Penggunaan Kawasan Monas untuk Formula E
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak menyetujui penggunaan kawasan Monumen Nasional atau Monas sebagai lokasi gelaran Formula E. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, keputusan Komisi Pengarah tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, terdapat cagar budaya di dalam kawasan Monas. Selain itu, pembuatan sirkuit Formula E membutuhkan proses pengaspalan yang dikhawatirkan merusak kawasan tersebut.
"Diizinkan, tapi di luar kawasan Monas," kata Setya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).
(Baca: Kisruh Penebangan Pohon pada Proyek Revitalisasi Monas)
Meski demikian, Komisi Pengarah akan memberikan persetujuan revitalisasi Monas. Dengan catatan, program tersebut dilakukan sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Taman Medan Merdeka.
Jika mengacu kepada lampiran Keppres tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyulap kawasan selatan Monas yang meliputi Lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) hingga Lenggang Jakarta sebagai kawasan hijau. "Sudah sangat lama IRTI itu dijadikan sebagai parkir karyawan, parkir umum, dan besok ada dihijaukan oleh DKI," kata Setya.
Pihaknya saat ini masih menunggu desain revitalisasi Monas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakart untuk mempelajari, apakah sesuai dengan lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 1995. "Kami lihat besok segera apa yang diusulkan oleh mereka dan akan dipelajari oleh para anggota ," kata Setya.
(Baca: Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Formula E Juni 2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan desain revitalisasi Monas akan disampaikan pada Kamis (6/2). Anies mengklaim desain tersebut telah sesuai dengan lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Dalam desain tersebut, Pemerintah Provinsi DKI akan menghijaukan Lapangan IRTI hingga Lenggang Jakarta. Selain itu, akan ada beberapa penambahan infrastruktur, seperti lapangan olahraga, pagar, tempat parkir, hingga taman pandang istana.
"Jadi ada penambahan-penambahan seperti itu yang dilakukan sesuai dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995," kata Anies.