Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Milik Tersangka Jiwasraya

Image title
23 Januari 2020, 08:08
jiwasraya, kejaksaan, blokir rekening
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya. Kejaksaan Agung hari Rabu (23/1) resmi memblokir 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung resmi memblokir 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Blokir rekening ini  merupakan bagian dari penelusuran kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersebut. Dia juga mengatakan seluruh rekening yang diblokir tersebar pada 11 bank di dalam negeri. 

"Ada beberapa tindakan pelacakan aset yang akan terus kami upayakan tindakan penyitaanya," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/1) malam.

(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan akan mendalami rekening yang diblokir untuk melihat adanya afiliasi tersangka dengan pihak-pihak lainnya. Jika terbukti terhubung, maka sita aset akan dilakukan. 

Meski demikian, Febrie belum mengetahui berapa total nilai dari 35 rekening yang telah diblokir. "Kami baru minta pemblokiran, nanti dilihat untuk ditindaklanjuti penyitaan," kata dia.

Hingga saat ini Kejagung tengah mencari aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya sebanyak 1.400 sertifikat tanah telah disita kejaksaan untuk direkapitulasi nilai dan luasnya. 

Selain PPATK Korps Adhyaksa menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengejar aset-aset ini.

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar polis ini terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.  

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.  

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

(Baca: Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...