Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK
Presiden Joko Widodo mendorong dilakukannya reformasi terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan nonbank seiring kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia pun membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Ini momentum untuk mereformasi industri keuangan nonbank, baik asuransi maupun dana pensiun sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat. Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).
Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan dana pensiun tergerus akibat masalah yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Untuk itu, menurut Jokowi, reformasi pada lembaga keuangan nonbank dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.
(Baca: OJK: Pengaduan Asuransi Didominasi Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera)
Namun, pembenahan secara menyeluruh ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ia mencontohkan reformasi yang dilakukan di industri perbankan membutuhkan waktu lebih dari lima tahun. "Jadi tidak mungkin satu tahun atau dua tahun," ungkap Jokowi.
Ketua OJK Wimboh Santoso sebelumnya meminta dukungan dari pemerintah untuk mereformasi lembaga keuangan nonbank. Wimboh juga meminta seluruh direksi lembaga keuangan nonbank untuk mengkaji kembali secara detil apa-apa saja yang telah mereka lakukan.
(Baca: OJK Bakal Kerek Minimal Modal Inti Bank jadi Rp 3 Triliun)
Jika dari kajian tersebut ditemukan persoalan, Wimboh meminta mereka untuk segera mengambil tindakan korektif dan menginformasikannya ke OJK.
"Kami akan pro aktif dengan pengawasan ketat berkaitan risiko yang jadi perhatian kami," kata Wimboh.