Pemerintah akan Rombak 24 UU Melalui Omnibus Law Keamanan Laut

Rizky Alika
7 Januari 2020, 13:49
omnibus law, mahfud md
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah bakal merombak 24 aturan melalui Omnibus Law Keamanan Laut.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan memperbaiki 24 Undang-Undang (UU) dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) menggunakan skema Omnibus Law keamanan laut. Jumlah aturan tersebut mungkin saja bertambah sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

"Sesudah didiskusikan tentu akan bertambah-tambah, dulu ditemukan ada 17 UU, fari ini di meja saya ada 24 UU yang menyangkut itu (penanganan laut)," kata Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Mahfud, aturan penanganan laut tersebut masih saling tumpang tindih sehingga menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pemerintah akan menggabungkan sejumlah aturan tersebut melalui Omnibus Law. 

Omnibus Law merupakan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU dengan harapan dapat menyinkronkan berbagai regulasi antara pemeritah pusat dan daerah. Nantinya, Omnibus Law Keamanan itu Laut bakal mengatur tentang keamanan, pertahanan, hingga kekayaan laut.

Mahfud menargetkan omnibus law tersebut dapat rampung pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo sejak 2,5 tahun yang lalu. "Saya melihat ada kesungguhan dari semua stakeholder untuk berpartisipasi," ujar dia.

(Baca: Menko Mahfud MD Bahas Tumpang Tindih 7 Lembaga Kelautan RI)

Dalam pembukaan rapat tersebut, Mahfud menyatakan bakal membenahi tumpang tindih lembaga yang menangani masalah kelautan. Sebelumnya Jokowi menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada tujuh lembaga yang tugasnya tumpang tindih dalam mengurus kelautan. Empat di antaranya yaitu TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Presiden pun meminta agar ada satu pintu koordinasi dalam menangani masalah perairan Indonesia. "Masing-masing lembaga memiliki kinerja yang baik. Presiden menyebut Bakamla (sebagai pintu koordinasi),” ujar Mahfud.

Dia menilai masalah tumpang tindih yang terjadi di lapangan lantaran ada ketidakpahaman wewenang tugas antara TNI Angkatan Laut dan Bakamla. “Ada perbedaan di lapangan. Tidak salah. Itu kami diskusikan hari ini,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan peran Bakamla akan diperkuat melalui Omnibus Law keamanan laut. Dengan memperkuat kewenangan Bakamla, menurut Luhut, TNI tak perlu dikerahkan untuk menangani masalah yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Perairan Natuna. Penempatan TNI di ZEE dinilai tak cocok dengan aturan pergaulan internasional.

(Baca: TNI Tak Cocok di Natuna, Pemerintah Perkuat Bakamla lewat Omnibus Law)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...