Status Darurat Bencana Berlaku jika Pemprov DKI Tak Bisa Atasi Banjir
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bakal menetapkan status darurat bencana di ibu kota jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak sanggup menangani banjir. Pemerintah terus memantau upaya penanganan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Belum ada penetapan status, itu sangat tergantung pada Pemerintah DKI. Kalau pemerintah sanggup mengatasi, saya kira tidak perlu ada status darurat bencana," kata Muhadjir usai melakukan pemantauan di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menangani korban dengan baik. Salah satu upayanya dengan mengizinkan sekolah-sekolah dijadikan tempat pengungsian. "Itu fasilitas umum yang bisa dipakai masyararakat tidak perlu izin," kata dia.
Muhadjir menambahkan, musibah banjir yang melanda ibu kota begitu menyita perhatian lantaran terjadi di tengah euforia pergantian tahun sehingga masyarakat lengah dalam mengantisipasi hal itu. Ditambah lagi dengan adanya anomali musim kemarau sehingga puncak curah hujan bergeser ke awal tahun ini.
"Semacam siklus 25 tahunan sehingga ini kejadian yang sangat ekstrim kalau kemudian menciptakan dampak yang sangat meluas," ujarnya.
(Baca: Muhadjir Effendy: Banjir Jabodetabek karena Anomali Musim Kamarau)