Sehari Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Usulkan Revisi UU Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 19 Desember 2019 ini.
Usulan untuk merevisi UU Tipikor ini diajukan satu hari sebelum masa jabatan para pimpinan KPK periode 2015-2019 selesai. “Kami menuliskan surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf revisi UU Tipikor ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Ia mengatakan, usulan ini diajukan karena UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Padahal, beberapa negara lain sudah menerapkan ratifikasi UNCAC dalam UU Tipikor mereka.
Salah satu negara yang sudah menerapkan ratifikasi UNCAC dalam UU Tipikornya, yakni Singapura. “Ini sangat penting. Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah dan DPR,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan, institusinya mengusulkan revisi UU Tipikor karena aturan yang ada saat ini masih banyak kelemahan. Dia mencontohkan, UU Tipikor saat ini belum menyentuh pidana bagi pihak Indonesia yang menyuap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional.
UU Tipikor saat ini pun belum menyentuh korupsi di sektor swasta. Selain itu, UU Tipikor yang ada belum secara jelas mengatur soal perdagangan pengaruh. “Soal asset recovery juga belum jelas. Khusus asset recovery sudah ada RUU di DPR, tapi mereka tidak menyelesaikannya,” kata Laode.
Maka itu, revisi UU Tipikor perlu dilakukan untuk menyempurnakan aturan yang telah ada. Dalam usulannya, poin-poin yang disebut Laode di atas diusulkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Usulan lainnya, perluasan definisi pejabat publik yang bisa dijerat pidana akibat melakukan korupsi, pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan perdagangan pengaruh, dan memperberat hukuman untuk pejabat publik yang melakukan korupsi.
Selanjutkan, KPK mengusulkan adanya penyitaan terhadap barang-barang pribadi yang dimiliki para tersangka korupsi untuk menjamin dibayarnya uang pengganti. Selain itu, ada usulan agar masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi. “Kalau ini jadi, Indeks Persepsi Korupsi kita akan improve dengan baik,” kata Laode.
Laode menjelaskan, usulan untuk merevisi UU Tipikor ini tidak datang tiba-tiba. Pengkajiannya telah dilakukan oleh berbagai akademisi yang berasal dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.
Selain itu, KPK melibatkan para ahli hukum dan penegak hukum lainnya dalam pengkajian naskah akademiknya. “Beda sekali dengan UU KPK kemarin. Naskah akademik tidak ada, stakeholder utama tidak ikut dilibatkan. Tiba-tiba muncul,” kata dia.