Soeharto & Gus Dur Tak Dapat Gelar Pahlawan dari Jokowi, Ini Alasannya

Dimas Jarot Bayu
8 November 2019, 19:47
jokowi, gelar pahlawan
Katadata
Presiden Joko Widodo saat memberikan gelar pahlawan kepada enam tokoh yang diwakili oleh keluarga mereka di Istana Negara, Jumat (8/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11). Dari keenam tokoh tersebut, tak ada nama Presiden kedua Soeharto dan Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie mengatakan, gelar pahlawan nasional tidak diberikan kepada Soeharto maupun Gus Dur karena keduanya belum terlalu lama meninggal dunia. “Alasannya masih sama, karena ini kuburannya masih basah, belum kering,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jimly lantas membandingkan lama waktu meninggal dunianya Soeharto dan Gus Dur dengan enam tokoh yang hari ini diberi anugerah gelar pahlawan nasional. Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008, sedangkan Gus Dur wafat pada 30 Desember 2009.

Adapun, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi yang hari ini diberikan anugerah gelar pahlawan nasional meninggal dunia pada 1776. KH Masjkur yang juga mendapatkan gelar pahlawan nasional hari ini meninggal dunia pada 1992.

“(KH Masjkur) sudah hampir 30 tahun (meninggal dunia). Jadi Pak Harto, Gus Dur apalagi, itu kan masih baru,” kata Jimly.

Selain itu, Jimly menilai ada kendala untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur. Pasalnya, keduanya pernah tersangkut masalah kontroversial.

(Baca: Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Pertama Bergelar Pahlawan Nasional)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima gelar pahlawan nasional tak boleh bermasalah secara hukum. Sementara, nama Soeharto disebut-sebut  dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Soeharto dianggap telah melahirkan KKN karena kekuasaan, wewenang,dan tanggung jawab berpusat kepadanya selama 32 tahun memerintah. Dalam TAP MPR itu juga disebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapapun, termasuk Soeharto.

Sementara  itu. penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur terganjal karena dia dimakzulkan oleh MPR ketika menjadi Presiden. “Gus Dur sebagai pribadi itu orang luar biasa. Cuma yang jadi masalah ia pernah jadi Presiden dan diberhentikan. Itu jadi persoalan serius,” kata Jimly.

(Baca: UGM Berjuang 9 Tahun Usulkan Sardjito Jadi Pahlawan Nasional )

Jimly mengaku belum tahu solusi ke depan terkait langkah penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur. Dia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan oleh generasi mendatang.

“Nanti semua diberi pencerahan oleh zaman. Maka mudah-mudahan ketemu jalannya pada saatnya,” kata Jimly.

Untuk diketahui, Jokowi hari ini menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Abdul Kahar Mudzakkir, Alexander Andries (AA) Maramis, KH Masjkur, M Sardjito, Ruhana Kuddus, dan Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi. Jokowi memberikan gelar tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120/TK/2019 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...