Erick Thohir Tak Tutup Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Dirut PLN

Image title
4 November 2019, 15:32
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menanggapi soal vonis bebas yang diterima mantan direktur utama PLN, Sofyan Basir.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menanggapi soal vonis bebas yang diterima mantan direktur utama PLN, Sofyan Basir.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara soal vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dirinya juga menjawab terkait kemungkinan Sofyan kembali memimpin PLN setelah bebas nanti. 

Erick menyatakan sudah mendengar mengenai vonis bebas Sofyan Basir dan  menghormati proses hukum maupun hasil dari setiap persidangan.

"Bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujarnya dikutip dari pernyataan resmi, Senin (4/11).

(Baca: Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas)

Adapun mengenai kembalinya Sofyan Basir menjadi pimpinan PLN, Erick menyatakan hal itu tergantung putusan presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Tim Penilai Akhir (TPA). 

"Hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui proses tersebut," katanya. 

Nama Sofyan Basir sebelumnya terseret dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan dianggap terbukti memfasilitasi pertemuan yang berujung suap antara anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

(Baca: Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Dalam proses persidangannya, perusahaan listrik milik negara tersebut beberapa kali menghadapi pergantian direktur utama pelaksana tugas (plt). Pada awal proses hukum, Kementerian BUMN yang pada saat itu dipimpin oleh Rini Soemarno menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Dirut Plt PLN.

Tak lama kemudian, Muhamad Ali digantikan oleh Djoko Rahadrjo Abumanan yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2.

Kemudian, Kementerian BUMN mengangkat Sripeni Inten yang menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis I menjadi Dirut Plt PLN menggantikan Djoko. Hingga saat ini pihak Kementerian BUMN belum juga menunjuk pemimpin definitif PLN. 

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...