Jokowi Memastikan Harga Gas Industri Tak Akan Naik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan harga gas industri tidak akan naik. Sebab, ia khawatir pelaku usaha kesulitan meningkatkan produksi jika harga gas mahal.
“Sementara ini saya sampaikan (harga gas industri) tidak naik,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). Pernyataan ini merespons rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk menaikkan harga gas industri mulai 1 November 2019.
Jokowi mengatakan, harga gas menjadi salah satu faktor penentu produktivitas industri. Ia khawatir, jika harga gas naik akan mempersulit pengusaha dalam upaya meningkatkan produksi.
Karena itu, ia mengaku sudah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengkaji lagi penyebab tingginya harga gas industri di Indonesia. Saat ini, harga gas di Indonesia bisa mencapai US$ 9-US$ 11 per Million British Thermal Unit (mmbtu).
(Baca: Tak Dapat Restu Kementerian ESDM, Harga Gas PGN Batal Naik)
Jokowi menilai, tingginya harga gas industri bisa saja disebabkan oleh besarnya biaya sewa pipa untuk distribusi. “Karena data yang saya miliki, harga gas di onshore ini masih berada di posisi normal. Tetapi begitu ditarik ke industri, ditarik ke area-area ekonomi, kok jadi mahal?” katanya.
Ia meminta agar ladang gas yang ada di berbagai wilayah Indonesia diprioritaskan distribusinya ke dalam negeri. Informasi yang ia peroleh, gas dari sebagian ladang gas seperti di Dumai, Saka Kemang, Bojonegoro, Natuna dikirim ke luar negeri.
Padahal, hasil produksi dari berbagai ladang gas tersebut cukup besar dan mampu dimanfaatkan untuk kepentingan dalam negeri. “Sementara ini dibawa ke luar. Saya sudah perintahkan Menteri ESDM yang baru agar ini mulai dilihat, supaya bisa digunakan untuk kepentingan industri dalam negeri agar lebih efisien,” katanya.
(Baca: Kenaikan Harga Gas Batal, Ini Tanggapan PGN)
Sebelumnya, Arifin sudah menegaskan bahwa harga gas industri tidak naik hingga akhir tahun ini. Bahkan, ia mengatakan bakal menahan agar harga gas industri tidak naik selama mungkin.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. “Kondisi ekonomi saat ini berat. Kalau ini (harga gas) naik juga, bisa menyebabkan dampak yang tidak baik untuk industri," kata Arifin.
Sekadar informasi, PGN berencana menaikkan harga gas untuk pelanggan komersial industri mulai 1 Oktober 2019. Melalui surat edaran yang diterima Katadata.co.id, PGN beralasan penyesuaian harga gas untuk mengembangkan produk dan layanan kepada pelanggan.
(Baca: Bantah Kadin, Arcandra Sebut Harga Gas untuk Industri Terjangkau)
Salah satunya adalah menyediakan pasokan gas bumi dalam jangka panjang, baik melalui sumur gas konvensional maupun LNG. PGN juga beralasan, penyesuaian harga untuk meningkatkan pemanfaatan gas melalui pembangunan infrastruktur baik berupa jaringan pipa gas dan lainnya di seluruh Indonesia.
Alasan lainnya, PGN ingin meningkatkan kualitas atau kuantitas produk dan layanan yang sudah ada, seperti inspeksi pipa instalasi gas milik pelanggan; peningkatan kualitas monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya; hingga meningkatkan layanan informasi data pemakaian gas pelanggan.
PGN mengklaim, penyesuaian harga gas telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait tata niaga gas bumi. "Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pelanggan komersial industri agar layanan penyaluran gas bumi PGN dapat lebih baik dalam melayani kebutuhan energi di Indonesia,"kata Group Head Business Unit Gas Product PGN Wahyudi dalam surat edaran yang diterima Katadata.co.id beberapa waktu lalu.
(Baca: Kadin Akan Adukan PGN ke Jokowi karena Harga Gas Naik secara Sepihak)