Gantikan Tito, Calon Kapolri Idham Aziz Miliki Harta Kekayaan Rp 5,5 M
Calon Kapolri Komjen Polisi Idham Azis tercatat memiliki total kekayaan Rp 5,513 miliar. Total kekayaan ini sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Maret 2019.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat situs elhkpn.go.id, Idham melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Harta Idham di antaranya berupa sembilan tanah dan bangunan senilai Rp3,4 miliar yang tersebar di berbagai kota seperti Depok, Jawa Barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
(Baca: Komisi III DPR Gali Latar Belakang Personal Calon Kapolri Idham Azis)
Harta lainnya berupa dua kendaraan senilai Rp 730 juta, yaitu Toyota Innova Venturer tahun 2017 dan Toyota Innova tahun 2016.
Yang bersangkutan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 490 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 834 juta. Idham tercatat tidak memiliki utang.
Idham Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan
Idham dianggap lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi III kemarin. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan bahwa seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Idham sebagai Kapolri.
"Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Idham Aziz menjadi Kapolri," kata Herman Hery di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10).
(Baca: Cegah Lobi, Calon Kapolri Idham Azis Janji Tak Temui Anggota di Rumah)
Setelah keputusan Tingkat I itu disepakati maka pimpinan Komisi III DPR, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk bisa diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun hari ini, sejumlah pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Agenda utama rapat tersebut yaitu membahas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Kepolisian Indonesia yang telah dilakukan Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR terkait hasil uji kelayakan.
Bila rapat Bamus menyetujui laporan Komisi III DPR itu maka bisa dilanjutkan pada pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna pada Kamis siang.
(Baca: Komisi III DPR Sebut Uji Kelayakan Calon Kapolri Sekadar Formalitas)