Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembobolan Dana Nasabah BNI
Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Ambon senilai Rp58,9 miliar. Tiga tersangka baru yang ditetapkan, yakni KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual, JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Maluku Tengah.
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP yang merupakan anak angkat FY," kata dia.
(Baca: Karyawan BNI Pembobol Dana Nasabah Diduga Sindikat Kejahatan Investasi)
Penyelidikan terhadap kasus pembobolan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dar BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian.
"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," tandasnya.
(Baca: Karyawan BNI Diduga Bobol Dana Nasabah Rp 124 Miliar)
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.
"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," jelas dia.