Jokowi Didesak Terbitkan Perppu untuk Batalkan Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR pada Selasa (17/9).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, Jokowi dapat mengeluarkan Perppu untuk merespons berbagai kritik publik atas pengesahan revisi aturan KPK tersebut. "Jokowi harus keluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," kata Ray di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/9).
Menurut Ray, Jokowi tak bisa mengabaikan kritik yang disampaikan mahasiswa, termasuk melalui unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (19/9) lalu. Pasalnya, gerakan mahasiswa punya peran besar dalam peralihan kekuasaan di Indonesia.
Dia mencontohkan, gerakan mahasiswa berhasil menumbangkan rezim Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada masa lalu. "Jadi kalau dia anggap sepi gerakan kampus, sejarah telah membuktikan bahwa peralihan kekuasaan itu justru karena gerakan-gerakan mahasiswa," kata Ray.
(Baca: DPR Kejar Tayang RUU Kontroversial, Ketidakpastian Investasi Membesar)
Lebih lanjut, Ray menilai mahasiswa yang saat ini bergerak menolak perubahan UU KPK merupakan basis pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019. "Kalau Jokowi menang 55,5% dalam Pilpres, dugaan saya sekitar 20% sekarang ini sudah kecewa. Artinya, dukungannya sudah di bawah 50% kalau diuji. Jadi, Jokowi tidak bisa mengabaikan itu," kata Ray.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan, Jokowi dapat menerbitakan Perppu untuk menunjukkan konsistensi dalam mendukung langkah pemberantasan korupsi. Selama ini, Kepala Negara selalu menebar janji memperkuat komisi antirasuah.
Menurut Lucius, penerbitan Perppu KPK bukan hal yang sulit bagi Jokowi. Sebab, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden. "Lebih cepat prosesnya tidak membutuhkan waktu dan tenaga. Tinggal sikap politiknya Jokowi," kata Lucius.
(Baca: Diminta Jokowi, DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP)