RUU Pertanahan Dituding Menguntungkan Korporasi untuk Investasi

Dimas Jarot Bayu
22 September 2019, 19:15
Petani beraktifitas di lahan pertanian miliknya di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2019). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) luas lahan baku sawah Indonesia dalam lima tahun terakhir (2013-2018) mengalami penyusutan 9% dari 7,7
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Petani beraktifitas di lahan pertanian miliknya di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2019). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) luas lahan baku sawah Indonesia dalam lima tahun terakhir (2013-2018) mengalami penyusutan 9% dari 7,75 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare akibat alih fungsi lahan untuk perumahan, infrastruktur, dan industri.

Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dinilai hanya akan menguntungkan korporasi. Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Joko Purwanto khawatir pembahasan RUU Pertanahan hanya bertujuan mendorong investasi.

Hal ini, menurut Joko, terlihat dari bagaimana pemerintah memfasilitasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Pertanahan. Lebih lanjut, RUU Pertanahan tidak memberikan sanksi tegas agar pemegang hak yang tanahnya melebihi batas mengembalikan kelebihan tanahnya.

Mereka hanya diwajibkan membayar pajak atas kelebihan tanahnya tersebut. “Sejak awal kami lihat bahwa apa yang dibicarakan oleh pemerintah rezim Jokowi ini soal memfasilitasi investasi seluas-luasnya,” kata Joko.

(Baca: Jokowi-JK Dinilai Gagal Realisasikan Agenda Reforma Agraria)

Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Doni Moidady mengatakan, RUU Pertanahan yang tengah dibahas dapat berimbas kepada bencana ekologis. Ini lantaran rancangan aturan ini membuka peluang lebih besar bagi korporasi untuk memiliki lahan.

Doni menilai korporasi selama ini kerap membuka lahannya dengan cara membakar. Hal tersebut yang membuat bencana asap seperti yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini. “Implikasinya, berpotensi membuat semakin banyak perusahaan besar yang akan membakar lahan,” ucap Doni.

Terbatasnya tanah bagi masarakat juga dinilai bisa membuat kesenjangan kepemilikan lahan oleh laki-laki dan perempuan semakin dalam. Padahal, mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanya sekitar 24,2% lahan terdaftar atas nama perempuan.

“Jadi ada ketimpangan berlapis yang memberikan dampak tajam terhadap ketidakadilan,” kata Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa.

(Baca: Lima Poin Kontroversial dalam RUU Pertanahan yang Akan Disahkan DPR)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...