Pertimbangan Politik, Jokowi Angkat Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora

Image title
Oleh Ekarina
20 September 2019, 16:13
Muhammad Hanif Dhakiri ditunjuk Jokowi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menpora menggantikan koleganya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Muhammad Hanif Dhakiri ditunjuk Jokowi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menpora menggantikan koleganya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga. Hanif menggantikan posisi Imam Nahrawi yang mengundurkan diri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Presiden tadi menandatangani Keppres Pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri menjadi Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Menurut Pratikno, ada beberapa pertimbangan dalam penunjukkan Hanif. Salah satunya karena alasan politik, yang mana Hanif berasal dari partai politik yang sama dengan Imam Nahrawi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, terkait sejumlah menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019, Pratikno juga menjelaskan Presiden juga akan mengangkat tokoh lain sebagai plt menteri.

(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI)

Sebelumnya tercatat ada sejumlah menteri yang bakal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Menteri tersebut di antaranya adalah Menkumham Yasonna Laoly, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. "Masih ada waktu 20 hari lagi. Presiden angkat Plt untuk menteri yang kosong," katanya.

Sebelumnya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menjelaskan partainya menyerahkan keputusan penggantian Menpora kepada Presiden Jokowi selepas mundurnya Imam karena ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Harap Tak Bermuatan Politik)

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (18/9).

Alex mengatakan uang yang diduga diterima Imam didapatkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Mifthahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...