Bendera Kuning, Kuburan, dan Bunga Mawar di Pelataran KPK
Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons duka dari pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. Aksi teatrikal pemakaman KPK digelar pada Selasa, 17 September 2019 di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, para aktivis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi serta puluhan pegawai KPK keluar dari Gedung KPK sambil mengibarkan bendera kuning serta membawa replika kuburan dan batu nisan bertuliskan “RIP KPK 2002-2019”. Langkah mereka diiringi lagu berjudul Bunga dan Tembok yang dinyanyikan vokalis Efek Rumah Kaca Cholil.
"Ini adalah sebuah simbolisasi dimatikannya KPK oleh DPR bersama presiden sejak KPK bekerja tahun 2002," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam orasinya, Selasa (17/9).
(Baca: Proses Kebut UU KPK dalam 13 Hari hingga Ruang Paripurna yang Kosong)
Ia menyatakan yang mereka bela saat ini bukan lah KPK maupun pegawainya. "Salah kita mengatakan kita sedang membela KPK, apalagi hanya membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung kawan-kawan KPK kita mendukung KPK tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela pemberantasan korupsi," kata dia.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menambahkan, pihaknya merasa telah kehilangan harapan setelah pengesahan draf revisi UU KPK. Sebab, upaya negara dalam memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme ikut terenggut dengan disahkannya UU tersebut. "Kita semuanya harus ingat bahwa hari ini Presiden, pemerintah RI dan DPR telah mengkhianati amanat reformasi," ujarnya.
(Baca: Pengesahan UU KPK Dinilai Cacat, Salahi Aturan Pembentukan Perundangan)
Lampu di sekitar lobi KPK juga sempat dimatikan, lalu dilakukan aksi menyalakan laser berwarna merah dan mengarahkannya ke logo KPK. Aksi ini sebagai tanda banyaknya koruptor yang ingin menjatuhkan dan melumpuhkan KPK.
Aksi tersebut ditutup dengan tabur bunga mawar di atas replika kuburan, dengan diringi lagu Gugur bunga. Sempat terjadi keributan di akhir aksi tersebut. Penyebabnya, seorang aparat kepolisian meminta dimatikannya pengeras suara.
(Baca: Menkumham Bantah Proses Revisi UU KPK Cacat Formil)
Dikutip dari Tempo.co, Kepala Kepolisian Sektor Setiabudi Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong mengatakan anggotanya menyampaikan permintaan tersebut agar tidak terjadi bentrok dengan massa yang menggelar aksi tandingan di luar pagar Gedung KPK. "Kami menahan massa itu di luar, maka massa di sini (gedung KPK) kan harus diam, biar tidak bentrok," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat mengesahkan draf revisi UU KPK menjadi UU. Pengesahan yang terjadi di tengah banyaknya kritikan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang, 17 September 2019.