BPK Temukan Pengelolaan Uang Negara Rp 10,35 Triliun Bermasalah

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 13:03
BPK, IHPS, pemeriksaan BPK
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi gedung BPK. Dalam pemeriksaan semester I 2019, BPK menemukan 14.964 permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (17/9). Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 14.964 permasalahan keuangan senilai Rp 10,35 triliun pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.

Jumlah tersebut meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atau sebesar 48% dan 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau sebesar 51%. Perkiraan kerugian negara atas permasalahan tersebut sebesar Rp9,68 triliun.

Ada pula 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan atau sebesar 1%. Perkiraan kerugian negara atas permasalahan tersebut sebesar Rp 676,81 miliar.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat proses pemeriksaan entitas yang diperika telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara/daerag/perusahaan sebesar Rp 949,10 miliar atau 9%,” kata Ketua BPK Moerhamadi Soerja Djanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(Baca: Calon Anggota BPK Riza Suarga Tawarkan Konsep Audit Berbasis Digital)

Lebih lanjut, laporan tersebut memaparkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat pada 2018 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP juga diperoleh 81 kementerian/lembaga dan satu bendahara umum negara.

Adapun, empat kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), antara lain Kementerian PUPR, KPU, Kemenpora, KPK. Sementara, Bakamla mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari BPK.

Dari jumlah tersebut, Moerhamadi menilai ada peningkatan pendapatan opini WTP secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2015, hanya 56 kementerian/lembaga yang mendapatkan WTP atau sebesar 65%.

Tahun lalu, ada 82 kementerian/lembaga yang mendapatkan WTP atau sebesar 94%. “Artinya pemerintah mendekati target opini WTP pada Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola Refonnasi Birokrasi yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 95% pada 2019,” ucap Moerhamadi.

(Baca: Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 43,51 Triliun pada 2020)

Terhadap opini pada laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri, BPK memberikan 17 opini WTP. Ada 1 laporan keuangan yang mendapat opini WDP.

Adapun terhadap 542 laporan keuangan pemerintah daerah pada 2018, BPK memberikan 443 opini WTP atau 82%, 86 opini WDP atau 16%, dan 13 opini TMP atau 2%. “Pada hasil pemeriksaan atas empat laporan keuangan badan Iainnya tahun 2018 yaitu LK Tahunan Bl, LK OJK, LK LPS, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji, seluruhnya mendapat opini WTP,” kata Moerhamadi.

Untuk diketahui, BPK melakukan pemeriksaan terhadap satu laporan keuangan pemerintah pusat, 85 laporan keuangan kementerian/lembaga, satu bendahara umum negara. Kemudian, 18 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri, 542 laporan keuangan pemerintah daerah, serta empat laporan keuangan badan lainnya.

“Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2018 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik,” terang dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...