Jokowi Setuju SP3, Status ASN, dan Dewan Pengawas Masuk Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tiga poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga hal yang menurutnya perlu masuk dalam perubahan aturan adalah kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya Dewan Pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi menilai payung hukum yang mengatur tugas dan kewenangan komisi antirasuah itu belum pernah diubah sejak 17 tahun lalu. Makanya Jokowi merasa perlu ada perubahan secara terbatas terhadap UU KPK melalui revisi.
“Sehingga pemberantasan korupsi makin efektif,” kata Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).
(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK)
Jokowi mengatakan adanya Dewan Pengawas diperlukan untuk memenuhi prinsip check and balance. Untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Hanya saja, Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas harus berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi maupun pegiat antikorupsi. Dia tak ingin pengawas KPK berlatar belakang politisi, birokrat, atau penegak hukum aktif.
“Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang wajar dalam proses tata kelola yang baik,” kata Jokowi.
Jokowi juga menginginkan pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui Panitia Seleksi. Mantan Walikota Solo itu juga berharap adanya waktu transisi dalam pembentukan Dewan Pengawas. "Untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas,” ujar Jokowi.
Jokowi sepakat perlu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hanya saja, batas waktu maksimal penerbitan SP3 terhadap suatu perkara adalah dua tahun. Menurut Kepala Negara, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM.
“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” katanya.
(Baca: Gerakan Senyap Pelumpuhan KPK di Ujung Masa Kerja DPR)
Jokowi juga mengatakan pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dia beralasan status ASN juga diterapkan kepada pegawai di berbagai lembaga lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” kata dia.