Sebelum Jadi Ketua KPK, Firli Jelaskan Dugaan Pelanggaran Etik ke DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Sehari sebelum dipilih oleh DPR, pimpinan KPK saat ini mengumumkan dugaan kasus pelanggaran berat yang menyeret Firli.
Firli diduga melakukan pelanggaran berat saat bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Pertemuan berlangsung saat KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara yang diduga terkait dengan TGB.
Kepada DPR, Firli menjelaskan pertemuan dengan TGB yang dianggap sebagai pelanggaran berat. Dia mengatakan, pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 06.30, ia datang ke lapangan tenis karena diundang oleh Komandan Resort Militer TNI AD, Komandan Pangkalan TNI AL, Komandan Lapangan Udara TNI AU. Menurutnya pertemanan ketiganya memang cukup akrab lantaran penugasan di di Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Baca: DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK)
Setelah bermain tenis sebanyak dua set, sekira pukul 09.30 Gubernur Nusa Tenggara Tuan Guru Bajang datang dan disambut dengan foto bersama. Kemudian, foto tersebut diunggah ke media sosial. "Bukan KPK yang menemukannya," ujar Firli saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK, Kamis malam (12/9).
Peristiwa itu menjadi perbincangan publik karena Tuan Guru Bajang diduga terlibat kasus divestasi PT Newmount. Sehingga Firli dituduh melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Bertemu di lapangan tenis, bukan mengadakan pertemuan," ujarnya.
Dalam Pasal 36 (a) UU KPK jelas melarang pemimpin KPK mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Namun, kata Firli, hingga saat ini Tuan Guru Bajang belum ditetapkan menjadi tersangka. Pertemuan tersebut, juga menurutnya sama sekali membicarakan perihal kasus apapun.
(Baca: Kongsi Besar yang Berupaya Membonsai KPK)
Terlebih dalam penetapan tersangka, KPK tidak pernah melakukan dengan sembunyi-sembunyi. "Sampai hari ini dia (TGB) belum menjadi tersangka," kata Firli.
Ia menambahkan, hubungannya dengan Tuan Guru Bajang sudah berlangsung lama, sejakdia menjabat sebagai Kapolda NTB. Bahkan, dengan anaknya yang berusia tiga tahun.
Selain masalah TGB, selama karir Firli juga sering diserang dengan isu tak sedap lain. Beberapa isu yang mencuat seperti pembagian tiket konser artis mancanegara hingga tuduhan gratifikasi berupa pembayaran hotel yang digunakannya secara pribadi dengan keluarganya.
Sosok Kontroversial
Sejak proses seleksi calon ketua KPK, nama Firli Bahuri memang paling banyak menuai sorotan.
Berbagai dugaan pelanggaran kasus kerap dialamatkan kepada mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.
Mengitip laman Kompas.com, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
(Baca: DPR Terima Sepuluh Nama Capim KPK dari Jokowi)
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.