SKK Migas: Perpanjangan Kontrak Proyek IDD Tunggu Menteri Baru
Pemerintah belum juga memberikan persetujuan terkait revisi rencana pengembangan (PoD) proyek Indonesia Deep Water Development (IDD) tahap II. Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan keputusan berada di tangan menteri baru.
“Kan tergantung habis Oktober siapa menterinya. Tapi mekanismenya tetap gross split karena sekarang banyak investor melihat gross split cukup menarik,” ujar Fatar saat ditemui di sela acara IPA Convex 2019 JCC Senayan Jakarta, Kamis (5/9).
Ia mengatakan, Chevron Pacific Indonesia selaku kontraktor juga setuju menggunakan skema gross split untuk kontrak perpanjangan. "Oh setuju, justru dia yang mengusulkan," ujarnya.
(Baca: SKK Migas: Penundaan Pengembangan Proyek IDD Rugikan Chevron dan Mitra)
Untuk biaya investasi, ia mengatakan, angkanya telah turun dari US$ 12 miliar menjadi US$ 6 miliar karena Chevron mengganti penggunaan dua floating processing unit dengan shallow water platform. Dengan perubahan tersebut, produksi gas turun meski tidak signifikan.
Chevron sebetulnya sudah mendapatkan persetujuan PoD pada 2008. Namun, Chevron mengajukan revisi pada 2013 karena harga minyak naik. Nilai investasi berubah menjadi US$ 12 miliar. Revisi tersebut ditolak pemerintah.
Pada 2015, Chevron mengajukan lagi revisi PoD, dengan nilai investasi US$ 9 miliar dan permintaan insentif berupa investment credit di atas 100%. Proposal tersebut kembali ditolak pemerintah. Tahun ini, Chevron kembali mengajukan revisi dan belum kunjung disetujui.