Direksi Terjerat Kasus Suap Gula, PTPN III: Operasional Tak Terganggu
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Irwan Perangin-Angin menyatakan, proses penegakan hukum dan penyelidikan kasus dugaan suap distribusi gula tak menganggu operasional kinerja perusahaan. Kasus tersebut menyeret nama dua direksi perusahaan yaitu Dolly Pulungan dan I Kadek K Laksana.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," kataIrwan dalam keterangan resmi, Rabu ( 4/9).
Dia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.
(Baca: Kiprah Dolly dan Pieko Serta Kasus Impor Gula yang Menjeratnya)
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan
menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PTPN III akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dolly langsung ke KPK setelah beberapa jam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap distribusi gula.
Menurut Febri, saat ini Dolly berada di gedung KPK, Jakarta. Dia tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. “Ia menyerahkan diri dini hari tadi,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).
(Baca: KPK Tetapkan Dua Direksi BUMN Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula)
Sementara itu, pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi yang menjadi tersangka penyuap belum menyerahkan diri. KPK mengimbau Pieko melakukan langkah serupa Dolly.
Komisi antirasuah ini juga telah menahan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) yang menjadi tersangka lain. Kadek ditahan untuk 20 hari pertama pasca-pemeriksaan oleh KPK. “Tersangka IKL ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri.