KPK Tetapkan Dua Direksi BUMN Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Keduanya adalah Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bercerita, pada awalnya, lembaganya mendapat informasi tentang permintaan uang dari Dolly terhadap Pieko. Uang itu terkait distribusi gula.
Atas permintaan itu, Pieko meminta pengelola usaha penukaran uang (money changer), Freddy Tandou untuk mencairkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Dolly.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR)
Pieko juga mengintruksikan orang kepercayaanya bernama Ramlin untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Corry Luca di kantor PTPN III. Corry adalah pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"CLU (Corry Luca) kemudian mengantarkan uang 345 ribu Dolar Singapura ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di kantor PT KPBN," kata Laode saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Kemudian, tim dari KPK mulai bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna mengamankan Corry, Ramlin, I Kadek, Serta Edward S Ginting pada Senin (2/9) malam. Edward adalah Direktur PT KPBN. Esoknya, KPK mulai menciduk Freddy Tandou.