Meski Bahan Lengkap, KPPU Tunda Sidang Kartel Pesawat Bulan Depan

Cindy Mutia Annur
27 Agustus 2019, 08:16
KPPU, kartel tiket pesawat, sidang kartel tiket pesawat
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). KPPU baru gelar sidang dugaan kartel harga tiket pesawat bulan September mendatang.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang kasus dugaan kartel tiket pesawat terbang. Meskipun, seluruh mekanisme dan bahan persidangan untuk kasus tersebut sudah siap.

Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, sidang belum dilakukan karena formasi majelis persidangan belum lengkap. Ketua Majelis Persidangan yang juga Ketua KPPU Kurnia Toha tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

"Mudah-mudahan bulan sembilan sudah siap," ujar Guntur di Jakarta, Senin (26/8).

Sebelumnya, KPPU menilai ada dugaan pelanggaran persaingan usaha dari kerja sama operasional yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya. Salah satunya karena KPPU menemukan bukti permulaan berupa rangkap jabatan jajaran direksi Garuda di Sriwijaya.

(Baca: Empat Faktor yang Dituding Jadi Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)

Rangkap jabatan ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dengan menduduki kursi Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.

Pengambialihan operasional itu dilakukan karena Sriwijaya masih memiliki saldo utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.

(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)

Rangkap jabatan tersebut diindikasikan dapat memunculkan kesepakatan harga, baik tiket pesawat maupun kargo. Hal ini lah yang diduga sebagai praktik kartel atas kerja sama operasional Garuda dan Sriwijaya.

Adapun pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

"Dalam waktu dekat kami beri tahu rahasia dapurnya," kata Guntur. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...