BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang peredaran produk makanan olahan berlabel bebas minyak sawit (Palm Oil Free) di Indonesia. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pencantuman label ini dinilai melanggar salah satu aturan BPOM.
"Berdasarkan aturan BPOM yang ada, dilarang mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (21/8).
Produsen juga harus mencantumkan data kandungan produk tersebut agar terdapat bukti saintifik. Dengan begitu, produsen diharapkan tidak hanya mengikuti tren kesehatan saat ini.
(Baca: BPOM Perkirakan Kerugian Akibat Obat Palsu Rp 46 Miliar)
Adapun detail larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam Pasal 67 Bagian F disebutkan bahwa pengusaha dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam pangan olahan, kecuali ada data pendukung/standar umum pangan olahan yang mengandung komponen tersebut.
Penny menambahkan, larangan pencantuman logo tidak mengandung bahan tertentu juga berlaku bagi bahan lainnya, seperti gluten dan monosodium glutamate (MSG). Namun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016, pencantuman klaim bebas gluten dapat dilakukan dengan pemenuhan persyaratan.