BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik

Happy Fajrian
1 Agustus 2019, 06:15
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan layan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan layanan yang akan didapatkan masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa kenaikan kenaikan iuran BPJS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf. Dia juga menambahkan, salah satu bagian dari peningkatan kualitas layanan tersebut yaitu pembenahan kualitas rumah sakit mulai awal 2019 dengan akreditasi dan pengkajian kelas rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan.

"Yang kemarin review kelas rumah sakit itu kan untuk memastikan itu sebetulnya. Jadi kontribusi regulasi jadi poin penting untuk melakukan program ini bisa terselenggara secara efisien," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (31/7).

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

(Baca: Kemensos: Penonaktifan 5,2 Juta PBI BPJS Bagian dari Pemutakhiran Data)

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Regulasi tentang akreditasi rumah sakit dan kelas rumah sakit tersebut telah ada sebelumnya namun belum dipatuhi oleh pihak rumah sakit secara optimal.

(Baca: Penonaktifan 5,2 Juta Peserta PBI BPJS Berpotensi Tak Tepat Sasaran)

Dampaknya bisa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan karena RS yang tidak terstandar, serta BPJS Kesehatan yang menanggung biaya lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan pada fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.

"Ketika tidak melaksanakan regulasi, dampaknya bisa ke biaya dan yang lain. Kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sudah melakukan review kelas meskipun nanti akan berlaku pada 1 September 2019," kata Iqbal.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...