KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tak Terbukti Lakukan Praktek Kartel Garam
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan dugaan praktek kartel garam industri aneka pangan. Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Komisi, Dinnie Melanie dalam pembacaan sidang putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Senin, (29/7).
"Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999," tegas Dinnie dalam pembacaan sidang putusan dugaan kartel garam.
Dinnie yang juga didampingi dua anggota Majelis Guntur Saragih dan Yudi Hidayat berkesimpulan, ketujuh perusahaan terlapor ini terbukti mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan harga garam industri aneka pangan.
Sehingga tujuh perusahaan ini tidak terbukti memenuhi unsur mempengaruhi harga pasar. "Majelis menilai tidak ada upaya praktek monopoli dan tidak terpenuhi," ungkap Dinnie.
(Baca: Realisasi Impor Garam 40% Sepanjang Semester I-2019)
Dalam persidangan ini Majelis Komisi juga mengaku telah terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara anggota Majelis. Anggota Majelis Yudi Hidayat dinilai tidak sependapat dengan apa yang di putuskan oleh dua Majelis Komisi lainnya.
Meski telah terjadi perbedaan pendapat, keputusan tersebut tetap tidak berubah. Guntur mengatakan, jika terdapat salah satu unsur yang dirasa tidak secara benar terbukti, maka bisa dipastikan seluruh laporan kepada terlapor tidak berlaku.
"Tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga. Karena memang unsur-unsur lain terpenuhi tapi salah satu unsur tidak, yakni menciptakan harga eksesif," sebutnya.
Sebelumnya Perkara KPPU No. 9/KPPU-I/2018 adalah Perkara yang diinisiasi oleh KPPU terkait dengan dugaan kartel yang dilakukan oleh 7 (tujuh) Perusahaan dalam kegiatan importasi dan perdagangan garam industri aneka pangan.
(Baca: Untuk Kebutuhan Industri, Kemenperin Bantah Impor Garam Kebanyakan)
Ketujuh Perusahaan itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menduga bahwa ketujuh Terlapor melanggar Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.