Gubernur Kepri Jadi Tersangka dan Tahanan KPK Kasus Suap Reklamasi

Image title
Oleh Antara
12 Juli 2019, 09:28
Gubernur Kepri jadi tersangka dan tahanan KPK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7) seperti dikutip Antara.

Selain Nurdin, pejabat yang ditahan yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta.

(Baca: Terjerat Korupsi Reklamasi, Gubernur Kepri Dipecat dari DPW NasDem)

Nurdin diduga menerima Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar Sin$ 5.000  dan Rp 45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

(Baca: Gubernur Kepri, Dugaan Suap Ribuan Dolar Singapura dan Izin Reklamasi)

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Tim KPK juga mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing Sin$ 43.942, US$ 5.303, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132 juta. Dari temuan uang ini, KPK juga menjerat Nurdin dengan dugaan menerima gratifikasi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...