Baiq Nuril Menangis, Berharap Jokowi Kabulkan Amnesti
Terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, bertemu dengan Menteri ukum dan HAM, Yasonna H Laoly di kantor kementerian hari ini. Baiq menyampaikan langkah hukum meminta permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali.
"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri disini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata Baiq kepada wartawan, Senin (8/7) seperti dikutip dari Antara.
(Baca: Baiq Nuril Mau Ajukan Amnesti, Kejaksaan Tak Buru-buru Eksekusi)
Sembari terisak, Baiq mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya. Dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti yang akan diajukannya.
"Harapannya saya ingin agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya," kata Baiq.
Baiq Nuril bertemu Laoly sekitar satu jam didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Baca: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Setelah MA Tolak PK)
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). Penolakan PK dalam kasus Baiq ini mendapat sorotan publik. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (7/5).
(Baca: Datangi Istana, Koalisi Save Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti )
Baiq Nuril mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 yang kemudian ditolak MA. MA menolak PK karena Baiq dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dianggap menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
Dengan ditolaknya PK yang diajukan, hukuman kasasi enam bulan penjara setara denda Rp 500 juta menanti Baiq.
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi.