Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya di Sidang MK Masih Mentah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan kesaksian keponakannya, Hairul Anas, di sidang sengketa Pilpres masih mentah. Hairul menjadi saksi untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahfud menyorot tiga hal yang menjadi kelemahan kesaksian Hairul sebagai pembelajaran. Pertama, pernyataan mengutip Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko, tentang kecurangan. Kedua, pernyataan anti-golongan putih TKN. Terakhir, kampanye program pemerintah oleh pegawai negeri.
"Artinya, kesaksian yang dia sampaikan itu semuanya mentah. Tidak ada kaitannya dengan kecurangan dan bukan kecurangan. Tapi saya yang didik dia agar berani tampil, dia kan keponakan saya, pintar dia," kata Mahfud di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Jakarta, Kamis (20/6).
(Baca: Profil Dua Saksi Ahli Tim Prabowo yang Persoalkan Situng KPU )
Dalam kesaksian di KPK pada Kamis dini hari, keponakan Mahfud MD ini menceritakan saat pelatihan TKN Jokowi-Maruf, ia diberi salah satu materi dengan judul “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” yang ditayangkan oleh Kepala Staff Presiden, Moeldoko.
Mahfud menilai kesaksian Hairul tentang pernyataan Moeldoko bahwa demokrasi itu curang tidak menjadi masalah karena sudah jadi salah satu pengetahuan umum praktik politik.
Mahfud menggarisbawahi etika politik penting berdasarkan buku Franz Magnis-Suseno. "Moeldoko kan tidak menyuruh orang curang, hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang," katanya.
Terkait opini Hairul tentang kampanye TKN untuk anti-golongan putih, Mahfud menuturkan ajakan itu hanya untuk meramaikan pesta demokrasi. Menurutnya, perhitungan yang menunjukkan pilihan golongan putih sebanyak 73% memilih Jokowi ketimbang Prabowo adalah hasil survei.
(Baca: Yusril Sebut Kesaksian Caleg Partai Bulan Bintang Tak Buktikan Apapun)
Ada pun perihal pegawai negeri yang mengkampanyekan program pemerintah, Mahfud mengungkapkan tugas untuk mengumumkan keberhasilan pemerintah. "Itu sudah biasa saja, tapi kan tidak curang," kata Mahfud.
Dia mengungkapkan kesaksian tidak boleh bersifat kualitatif karena sangat dekat dengan persepsi. Namun, dia memuji keberanian Hairul yang sudah berani untuk maju dan mau melakukan langkah politik.
Mahfud senang keponakannya mau menghadapi publik dan belajar sesuatu yang baru untuk pertama kali tanpa takut. Dia ingin Hairul terus belajar dan menjadi dewasa. Apalagi, kesaksiannya juga mendapatkan respons dari Majelis Hakim MK dan masyarakat secara nasional.
Namun, Mahfud menegaskan kesaksian yang mentah tak boleh disebarkan kembali. "Kalau sudah diputus oleh MK, jangan bicara yang lain dari putusan MK karena itu bisa menjadi cerita bohong, sudah hukum pidana, sekarang boleh bicara apa saja," ujarnya.