Laporan Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Kivlan Zen Diabaikan

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 17:02
Kivlan Zen, Bareskrim, dugaan rencana pembunuhan
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen atas tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei, H Kurniawan alias Iwan.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadona Nasution seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6). Menurutnya, laporan tersebut ditolak karena polisi menyebut keterangan Iwan masih dalam konteks penyidikan kasus tersebut.

"Laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zein serta dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra.

Dengan ditolaknya laporan ini, Pitra menilai hak hukum yang dimiliki Kivlan telah diabaikan. Polisi menurut Pitra seharusnya menerima semua laporan yang dilayangkan masyarakat. Terlebih, Pitra mengklaim dalam laporannya disampaikan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan.

"Siapa pun dia kalau memang sudah terancam harus dilaporkan ke pihak berwenang. Saya tidak mengatakan Polri tidak profesional, tapi kenyataannya yang ada laporan kami tidak diterima," kata Pitra.

Pitra lantas menyebut argumen polisi menolak laporan kliennya tidak tepat. Pasalnya, konteks pelaporan dengan kasus yang menjerat Kivlan berbeda.

Ia menjelaskan, dalam laporan atas ancaman pembunuhan terhadap Kivlan, Pitra menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

"Kedua soal keterangan palsu dan pencemaran nama baik, dengan testimoni itu (Iwan) kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," kata Pitra.

Karena laporan tak diterima, Pitra mengatakan tak akan lagi melaporkan masalah ini kepada Polisi. Pitra mengatakan kliennya hanya akan mengadu kepada Tuhan.

"Karena hanya Tuhan yang berikan keadilan sebenarnya," kata Pitra.

(Baca: Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Eksekutor Pembunuh Lima Tokoh)

Kivlan lewat kuasa hukumnya sebelumnya berencana melaporkan Iwan karena dua persoalan. Persoalan pertama karena Iwan dituding menyampaikan keterangan palsu kepada polisi terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Menurut Pitra, keterangan Iwan tak sesuai dengan fakta yang diketahui Kivlan dan beberapa saksi lainnya. "Sehingga ini bisa mencemarkan nama baik klien kami,” kata Pitra.

Selain itu, Pitra menilai tidak sepatutnya keterangan Iwan yang disampaikan kepada polisi disiarkan lewat berbagai media massa. Pasalnya, kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei itu masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ada pun, persoalan kedua terkait dengan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan. Menurut Pitra, Iwan dalam pertemuan di kediaman Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta pada Januari 2019, menyatakan bahwa ada seseorang yang ingin membunuhnya.

Orang tersebut berinisial L. Pitra menyebutkan, pertemuan antara Kivlan dan Iwan ini disaksikan oleh keluarga Kivlan dan satu saksi lainnya.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

"Makanya Kivlan siapkan pengaman. Dikasihlah Armi (sopir Kivlan) tadi. Ini informasi dari Iwan," kata Pitra.

Atas dasar itu, Iwan rencananya dilaporkan dengan dasar Pasal 317 KUH-Pidana. Selain itu, kuasa hukum Kivlan menggunakan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada pun, bukti-bukti yang dilampirkan kuasa hukum Kivlan dalam melaporkan Iwan, yakni video dan foto tangkapan layar pemberitaan. Kuasa hukum Kivlan pun bakal menghadirkan tiga saksi yang akan memberikan keterangan tambahan.

Hanya saja, Pitra enggan menyampaikan siapa saja ketiga saksi tersebut. “Namanya saya rahasiakan untuk keselamatan dia,” kata Pitra.

Iwan sebelumnya menyebut Kivlan sebagai orang yang memerintahkannya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Iwan pun menyebut dirinya didanai oleh Kivlan untuk melancarkan aksi.

Hal itu disampaikan Iwan ketika diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Rekaman pengakuan Iwan tersebut diputar dalam konferensi pers yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

Iwan bercerita, dirinya bersama Tajudin sempat dipanggil Kivlan untuk bertemu di Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Ketika itu, dirinya diberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Menurut Iwan, Kivlan memberikan uang tersebut untuk membeli dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang.  "Uang Rp 150 juta dalam bentuk dollar Singapura," kata Iwan.

Iwan mengatakan, dirinya sempat dikejar-kejar oleh Kivlan karena belum bisa membeli senjata yang diinginkannya. Setelah berhasil membeli senjata, barang tersebut lalu dibagikan Iwan kepada Armi dan Tajudin yang juga menjadi eksekutor.

Iwan pun diberi tugas oleh Kivlan sebagai pemimpin rencana pembunuhan dan mendapatkan daftar nama orang-orang yang harus dibunuhnya dari Kivlan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Polisi Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target & Perintah Pembunuhan)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...