Bali Jadi Provinsi Pertama yang Seluruh Tanahnya Bersertifikat

Michael Reily
14 Juni 2019, 14:46
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia yang seluruh bidang tanahnya memiliki sertifikat. Dia meminta sertifikat seluruh bidang tanah di Bali bisa terbit pada tahun ini.

"Tadi Pak Menteri Agraria menyampaikan, Bali adalah provinsi pertama yang semuanya sudah pegang sertifikat," katanya dalam keterangan resmi dari Bali, Jumat (14/6).

Dalam kunjungan kerja ke Bali, Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat dari beberapa wilayah di Provinsi Bali. Penyerahan berlokasi di Lapangan Umum Kilobar, Kabupaten Bangli, Bali.

Meski begitu, dia mengakui masih terdapat puluhan juta bidang tanah yang masih belum bersertifikat di Indonesia. Padahal, sertifikat tanah adalah bukti hukum atas kepemilikan tanah atau lahan.

(Baca: Jokowi Anggarkan Dana Revitalisasi Pasar Sukawati Bali Rp 92,9 M)

Dia menyebutkan, baru 46 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat dari total 126 juta bidang tanah. "Berarti masih kurang 80 juta (bidang tanah)," ujar Jokowi.

Sejak 2015, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kemudahan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Alhasil, penerbitan sertifikat meningkat signifikan.

Sebelum program PTSL, pemerintah hanya dapat menerbitkan 50 ribu sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat tiap tahunnya secara nasional.

Kemudian, target penerbitan sertifikat 5 juta bidang tanah pada tahun 2016, naik jadi 7 juta bidang tahan tahun 2017, lalu meningkat sebesar 9 juta bidang tanah pada 2018. Sehingga, dia memprediksi sertifikat atas seluruh bidang tanah bisa diterbitkan pada 2025.

(Baca: Jokowi Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Berpihak pada Rakyat)

Seorang warga Bali mengakui kecepatan pelayanan dan penerbitan sertifikat. Dia mengurus hanya dalam waktu sebulan. "Pendaftaran, sudah itu diukur. Setelah diukur itu pemberkasan, selanjutnya ada sidang. Setelah sidang sudah selesai," kata Adi Jaya, warga yang datang dari Kabupaten Tabanan.

Laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, jumlah tanah di Bali sebanyak 1,8 juta dan sudah selesai sertifikasi sebanyak 83% hingga 2018. Sehingga, masih ada sekitar 180 ribu bidang tanah yang sertifikasinya harus selesaikan pada tahun ini.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...