Mendagri Berharap Tak Ada Perubahan Undang-Undang untuk Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap tidak ada perubahan undang-undang untuk pelaksanan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak 2020 diharapkan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu. Apalagi tahapan Pilkada Serentak 2020 akan mulai pada September tahun ini. "Mudah-mudahan tidak ada perubahan yang baru," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).
Jika UU Nomor 10 Tahun 2016 diubah, justru berpotensi mengubah tahapan Pilkada 2020 yang akan segera berlangsung. Sebab, revisi UU tak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat. "Siapkan undang-undang kan tidak bisa sehari-dua hari. Ini akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Tjahjo.
(Baca: Mendagri Kembali Usulkan Penggunaan E-Voting untuk Pemilu )
Terkait peningkatan kualitas Pilkada Serentak, Tjahjo menilai hal tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah membuat tim untuk menginvetarisasi berbagai permasalahan Pilkada.
Hasil inventarisasi tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk menyusun PKPU. "Sehingga KPU akan komprehensif menyusun PKPU-nya," kata Tjahjo.
Sebelumnya KPU juga meminta agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tak direvisi ketika tahapan Pilkada telah berlangsung. Sebab, perubahan regulasi tersebut dapat mengubah tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020.
Lebih lanjut, UU Nomor 10 Tahun 2016 akan menjadi rujukan dalam menyusun PKPU untuk Pilkada 2020. "Sepanjang tidak diubah, maka kami masih gunakan undang-undang yang lama," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
(Baca: Pernah Gagal Pilkada, 13 Caleg Ini Berhasil Melenggang ke Senayan)