Mendagri Catat 211 ASN di Kementeriannya Bolos Kerja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara di kementeriannya masih mengecewakan. Pasalnya, Tjahjo mencatat ada 211 dari sekitar 4000 jajaran ASN di Kementerian Dalam Negeri yang membolos kerja pada Senin (10/6).
Padahal, mereka sudah mendapatkan libur ketika Lebaran pada 1-9 Juni 2019. Tjahjo pun menilai mereka memiliki jatah cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun yang sebenarnya bisa digunakan.
Hanya saja, para ASN tersebut tak menggunakan jatah cuti tersebut dan lebih memilih bolos kerja. "Masih belum puas menikmati THR, masih belum puas menikmati gaji ke-14, masih belum puas menikmati tunjangan kinerja, tapi disiplin kehadiran itu masih 211 (yang membolos)," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Tjahjo, lebih dari setengah ASN di Kemendagri yang membolos berasal dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Atas dasar itu, Tjahjo telah memberikan sanksi kepada para ASN yang membolos.
(Baca: PNS Bolos di Luar Cuti Bersama Lebaran Terancam Turun Pangkat)
Menurut Tjahjo, ada tiga sanksi yang diberikan kepada ASN yang membolos. Salah satunya adalah dengan menerapkan skorsing kepada ASN yang membolos selama tiga hari. "Mungkin 12 hari (cuti) kurang, diskors, dirumahkan tiga hari," kata Tjahjo.
Kemudian, ASN yang membolos itu diberikan peringatan tertulis yang dimasukan dalam arsip Biro Kepegawaian Kemendagri. Tjahjo pun akan memotong tunjangan kinerja para ASN yang membolos.
Menurut Tjahjo, potongan tunjangan kinerja dapat mencapai 15%. "Serta untuk kenaikan pangkat, penugasan-penugasan, ini jadi bahan pertimbangan," kata dia.
Lebih lanjut, Tjahjo akan memberikan sanksi khusus kepada ASN dari IPDN yang membolos. Dia telah berkoordinasi dengan Rektor IPDN untuk memberikan sanksi khusus tersebut.
Tjahjo juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait dengan adanya ASN di Kemendagri yang membolos. "Kemarin kami laporkan kepada Kemenpan-RB yang sudah memberikan teguran, sanksi, dan aturan-aturan berkaitan dengan disiplin ASN," ucapnya.