DPR Tolak Calon Hakim MA, Komisi Yudisial Sebut Beda Pertimbangan
Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran calon Hakmi Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Pembukaan kembali pendaftaran lantaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keempat calon yang diajukan sebelumnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komosi Yudisial Aidul Fichiadi Azhari berpendapat penolakan terjadi imbas perbedaan pertimbangan antara institusinya dan DPR. Komisi Yudisial menekankan aspek kompetensi dan integritas dalam proses seleksi, sedangkan DPR sebagai lembaga politik memiliki pertimbangan lain.
"Kami tidak bisa mempengaruhi kewenangan DPR untuk meloloskan atau tidak," kata dia usai memberikan keterangan pers di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, (28/5).
(Baca: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc)
Ia meyakinkan, proses seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial sudah cukup ketat, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas dengan melihat karya profesi calon masing-masing, dan penilaian profil.