Total Dana Kampanye Pileg 2019 Gerindra Mencapai Rp 134,7 Miliar
Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019. Total dana yang dikeluarkan calon legislator (caleg) Gerindra untuk kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mencapai Rp 134,7 miliar.
Bendahara Gerindra Thomas Djowandono menjelaskan, dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 133,7 miliar dari caleg. Sedangkan partai hanya menyumbang Rp 1 miliar saja. Ia merinci, pengeluaran terbesar yakni Rp 97,7 miliar digunakan untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), Rp 16,2 miliar dihabiskan untuk pertemuan tatap muka, sedangkan Rp 5,1 miliar digunakan untuk pertemuan terbatas.
"Pengeluaran untuk iklan tercatat hanya mencapai Rp 1,9 miliar, pembuatan desain alat peraga menghabiskan Rp 1,8 miliar. Adapun rapat umum menghabiskan biaya Rp 812,7 juta. Sisanya untuk lain-lain," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia menjelaskan, rata-rata pengeluaran kampanye caleg Gerindra mencapai Rp 500 juta ke bawah. Tercatat ada 366 caleg yang melaporkan dana kampanye ke partai dengan nominal tersebut. Yang melapor biaya Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar mencapai 45 caleg, sedangkan dana di atas Rp 1 miliar dihabiskan 32 caleg.
Meski demikian, dari data Gerindra, masih ada dana kampanye yang tertulis nihil pada 132 caleg. "Tergantung daerah pemilihannya, paling besar ada di atas Rp 1 miliar, paling sedikit Rp 100 juta," katanya.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka laporan sejak tanggal 22, namun baru hari ini Gerindra melapor. Ini lantaran partai besutan Prabowo tersebut memerlukan waktu konsolidasi dari tingkat Kabupten, Kotamadya, hingga Provinsi.
(Baca: Politisi Gerindra Usulkan Masa Jabatan Presiden Cukup Satu Periode)
Dalam penyetoran data ke KPU, Gerindra membawa 11 boks berisi bukti-bukti pembayaran kebutuhan kampanye. Meski demikian, Thomas mengatakan uang tersebut berbeda dengan keperluan saksi saat Pemilu 2019. Sedangkan untuk dana kampanye calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diberikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) hari Kamis (2/5).
KPU juga telah mengimbau agar para peserta Pemilu 2019 segera melaporkan LPPDK hingga 2 Mei 2019 atau 15 hari setelah pemungutan suara pada 17 April 2019. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Peserta Pemilu 2019 maksimal 2 Mei harus sudah setor (LPPDK) semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari jelang akhir pekan lalu.