Bekraf Siap Gelontorkan Dana untuk 26 Ruang Kreatif di 2019
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menyeleksi dan melakukan verifikasi penerima bantuan pemerintah untuk tahun 2019. Sebanyak 26 sarana kreatif yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatkan dana hibah dalam skema bantuan pemerintah untuk infrastruktur dan ruang kreatif.
Bekraf membagi penerima bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 23 tempat, antara lain Yayasan Ruang Rupa di Jakarta, Yayasan Bali Purnati di Bali, Kala Teater di Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Kelas Pagi Papua di Papua.
Tahap kedua terbit sepekan kemudian hanya untuk tiga tempat. Tiga penerima itu adalah Yayasan Naya Lakshita Didik Nini Thowok di Yogyakarta, Yayasan Spedagi Mandiri Lestari di Jawa Tengah, dan Forum Film Jambi di Jambi.
(Baca: Ambon Butuh Perbaikan Infrastruktur untuk Jadi Kota Musik Dunia)
Proses seleksinya telah dilakukan pada 1 Desember lalu sampai 28 Februari 2019. "Penerima bantuan pemerintah akan dihubungi oleh tim Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Fisik," demikian isi keterangan resmi Bekraf, dikutip Selasa (23/4).
Badan Ekonomi Kreatif telah mengucurkan dana sebesar Rp 42 miliar untuk revitalisasi infrastruktur industri kreatif sepanjang 2018. Skema hibah menggunakan Bantuan Pemerintah hampir sama dengan anggaran 2017 yang sebesar Rp 45,5 miliar.
Bantuan pemerintah terdiri dari tiga paket yaitu revitalisasi ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan juga sarana teknologi dan informasi. "Infrastruktur merupakan salah satu kunci utama dalam persaingan kreativitas dan pertumbuhan ekonomi," kata Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Santosa Sungkari.
(Baca: Musim Semi Industri Kreatif di Indonesia)
Sejak 2017, pemerintah telah merevitalisasi 35 ruang kreatif, lebih dari 10 ribu jenis sarana, dan lebih dari 1.500 sarana teknologi informasi & komunikasi. Selama dua tahun, penerima hibah ini mencapai kepada 92 lembaga, tersebar dari Sabang sampai dengan Raja Ampat.
Bekraf menetapkan lima kategori pengusul, yaitu komunitas kreatif, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan lembaga adat. Kegiatan kreatif yang dijalankan setidaknya berlangsung sejak dua tahun sebelum mengajukan proposal.
Aktivitas yang dilakukan pengusul proposal harus terkait dengan 16 subsektor ekonomi kreatif, seperti aplikasi dan pengembang permainan; fesyen; film, animasi, dan video; kriya; serta kuliner. Wujud penyaluran bantuan berupa barang dan bersifat stimulan.