Sandiaga Ingin Menaikkan PTKP dan Pisahkan DJP Dari Kemenkeu
Pada debat pamungkas Pilpres 2019, Sandiaga Uno menyampaikan sejumlah ide saat pembahasan soal pajak. Dia menjanjikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi, agar agar konsumsi masyarakat lebih kuat. Saat ini PTKP bagi wajib pajak sebesar Rp 54 juta.
Ia melanjutkan, peningkatan PTKP selanjutnya akan diikuti pelan-pelan pada pengurangan pajak bagi korporasi atau badan usaha. Sandiaga mengatakan kebijakan pajak ini merupakan bagian dari penciptaan pajak bagi pembangunan. "(Kebijakan) ini langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Sandiaga di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).
(Baca: Beda Strategi Jokowi dan Sandiaga Kembangkan Industri Gim)
Selain menaikkan PTKP, kebijakan lainnya adalah pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sehingga menjadi Badan Penerimaan Negara. Laiknya lembaga negara lain, badan ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemisahan DJP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak," kata Sandiaga.
Penjelasan Sandiaga mengenai rencana kenaikan PTKP dan pemisahan DJP dari Kemenkeu ini diutarakan untuk menjawab pertanyaan panelis mengenai peluang meningkatkan investasi pemerintah dan peningkatan rasio pajak. Oleh sebab itu panelis meminta strategi masing-masing calon untuk meningkatkan pajak.
Sementara, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, saat ini pihaknya juga telah mengubah sistem pembayaran pajak agar lebih mudah. Caranya dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. "Bisa beberapa jam saja, ini reformasi yang dilakukan," kata Jokowi.
(Baca: Wujudkan Pemberdayaan Perempuan, Ma'ruf Akan Ciptakan Dewi dan Dedi)