Tim Prabowo Tantang Bareskrim Ungkap Kasus Peretasan Akun Jubir BPN
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menantang Mabes Polri untuk merampungkan kasus peretasan yang dialami oleh juru bicara BPN Ferdinand Hutahaean, sebelum Pemilu 17 April 2019. BPN menilai peretasan tersebut telah merugikan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Saya menantang mabes polri dengan kemampuan infrastruktur dan anggaran yang besar. Saya yakin mereka bisa mengungkap kasus peretasan ini. Pelaku dan motifnya," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra dalam sebuah gelaran diskusi di Jakarta, Sabtu (6/4).
Menurut Indra jika Mabes Polri dapat mengungkap kasus tersebut, maka dipastikan tidak akan ada lagi prasangka buruk dari masyarakat terhadap institusi Polri. Lebih lanjut, Indra juga mengatakan bila dari kasus peretasan tersebut tidak dapat terungkap, maka nantinya akan ada yang diuntungkan dari kasus itu. "Ya siapa lagi yang mendapat benefit, ya pihak sebelah," ujarnya.
(Baca: Badan Siber Paparkan Tiga Potensi Ancaman Pemilu 2019)
Di tempat yang sama Tim Kemenangan Nasional (TKN) jokowi Maruf, Usman Kansong menyampaikan hal yang senada dengan Indra dan mendukung langkah yang dilakukan oleh BPN. Menurutnya kasus peretasan harus diusut secara hukum. Karena hal tersebut bisa terjadi kepada siapa saja.
"Gak hanya BPN, bisa juga TKN, siapapun juga. Maka dari itu kami dorong untuk diusut secara tuntas," ujar Usman.
Untuk diketahui, peretasan email dan akun Twitter Ferdinand terjadi pada Kamis, 27 Maret 2019. Peretas akun Ferdinand kemudian memposting foto-foto tidak senonoh sejumlah orang, menyebar foto bugil, serta menyerang sejumlah pihak, salah satunya yaitu wakil ketua umum Partai Gerindra Sugiono.
Ferdinand telah melaporkan peretasan akun twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/4/2019). Selain pelaporan kasus peretasan tersebut, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Selain itu, dia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Baca: Situs KPU Diserang, Wiranto Sebut Peretas Tak Dapat Ubah Hasil Pemilu)