Wiranto Sebut Pengajak Golput Dapat Dipidanakan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut orang-orang yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau golput dalam Pemilu 2019 dapat dijerat pidana. Ia menilai orang-orang tersebut sudah mengacaukan proses Pemilu.
Wiranto mengatakan, mereka telah mengancam hak dan kewajiban masyarakat dalam berpolitik. "Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Wiranto, ada beberapa aturan yang bisa dipakai untuk menjerat orang-orang yang mengajak masyarakat menjadi golput. Salah satu yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jika aturan tersebut tak bisa digunakan, aparat dapat menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat juga dapat menjerat para pengajak golput itu dengan pasal-pasal di KUHP.
(Baca: Cegah Golput, Pengusaha Pendukung Jokowi Gelar Pesta Diskon)
"Ada UU yang mengancam itu. Kalau UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak bisa digunakan, UU lain masih bisa," kata Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak golput dalam Pemilu 2019. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Sebab, suara mereka akan menentukan arah Indonesia dalam lima tahun ke depan. "Agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk datang ke TPS ketika 17 April 2019. Sebab, pemerintah telah mengerahkan 593.812 personel TNI dan Polri dalam menjaga Pemilu 2019 berlangsung aman. Ribuan personel tersebut telah disebar di berbagai wilayah Indonesia.
(Baca: Ajakan Golput Lewat Medsos Paling Kencang di Jakarta, Jabar dan Jateng)
Penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah pun siap untuk menjalankan Pemilu 2019 secara lancar dan aman. "Mereka sudah melakukan semaksimal mungkin apa yang bisa dilakukan," kata Wiranto.
Provinsi dengan Golput terbanyak
Tiga provinsi di Pulau Jawa disebut memiliki angka golput yang paling tinggi di Indonesia. Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Angka ini dirilis oleh Laboratorium Big Data Analysis Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Universitas Gadjah Mada (UGM).
DPP UGM menganalisis beberapa sumber data di media sosial berupa percakapan di Twitter serta pemberitaan dari 276 media daring. Sedangkan analisis big data dikerjakan dengan menggunakan platform Big Bos dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
(Baca: Bertemu Jokowi, Umat Hindu Diminta Tak Golput)
Analisis isu golput dilakukan pada periode 27 Januari hingga 19 Februari 2019. Dari 2.840 percakapan yang menggunakan tagar dan konten golput, DPP UGM menemukan 9,5% atau 269 percakapan ditujukan untuk mengkampanyekan golput.
DKI Jakarta merupakan wilayah yang mengkampanyekan golput paling banyak yakni sebanyak 20 temuan, disusul Jawa Barat dengan 17 temuan percakapan mengajak golput. Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan 12 temuan percakapan.
Beberapa tagar yang digunakan antara lain #golput, #golput2015, #2019golput, #2019TetapGolput, #suaragolput hingga beberapa tagar lainnya. "Berdasarkan temuan ini, kami berharap penyelenggara serta peserta pemilihan umum menindaklanjuti data analisis isu golput," kata peneliti laboratorium Big Data Analysis DPP UGM Arya Budi dalam keterangan tertulis, Februari lalu.