Kementerian ESDM Akan Cabut Izin Usaha 48 Penyalur BBM
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin usaha 48 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala BPH Migas Fanshurullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Fanshurullah mengatakan rekomendasi tersebut diberikan karena 48 penyalur BBM itu tak hadir dalam verifikasi terkait jumlah BBM yang telah dijual dan tidak bayar iuran. Sesuai Peraturan BPH Migas jika badan usaha BBM tidak mengerjakan verifikasi sekaligus tidak membayar iuran maka diberikan sanksi pencabutan izin usaha.
“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujar Fanshurullah di Gedung DPR, Senin (18/3).
(Baca: Target Produksi BBM Kilang Plaju Tahun Ini Capai 36,3 Juta Barel )
Fanshurullah mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah BBM yang dijual oleh 48 badan usaha penyalur BBM itu. Sebab, perusahaan penyalur tersebut tidak melaporkan penjualannya.
Fanshurullah mengatakan selama 2018 sebanyak 53,7 juta kilo liter dialirkan untuk BBM nonsubsidi. Jumlah itu untuk berbagai industri, terbanyak Pertamina dengan jumlah 44,4 juta kiloliter. Perkiraan 48 perusahaan menyalurkan 10% dari total BBM nonsubsidi. "Sekitar 10% sisanya itu, maksimal 10 juta kilo liter,” kata dia.
(Baca: 2 Truk Tangki Pertamina Dibajak, Diduga untuk Demo di Depan Istana)
Adapun BU BBM yang tidak hadir dalam verifikasi dan tidak bayar iuran menurut paparan dari data BPH Migas adalah.
- PT Anayaka Perdada
- PT Berau Bunker Internasional
- PT Endo Budiarto Bersaudara
- PT Energi Nusantara Prima
- PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa
- PT Intim Perkasa
- PT Intim Putra Perkasa
- PT Khatulistiwa Raya Energy
- PT Lautan Luas Tbk
- PT Patra Buana Putra
- PT Petrobas
- PT Pumas Petro Lampung
- PT Putra Naga Sagara
- PT Raulina Energi
- PT Sae Petroleum Indonesia
- PT Sembilan Muara Abadi Petrolium gas
- PT Senjo Energi Indonesia
- PT Vian Rama Pratama
Tidak hadir verifikasi tapi bayar iuran:
- PT Alwaded Jaya Perkasa
- PT Dwikarya Niaga Agung
- PT GasEmas
- PT Gelora Lintas Samudra
- PT Inti Lingga Sejahtera
- PT Masinton Abadi Sentosa
- PT Tawu Inti Bati
- PT Mitra Patra Borneo
- PT Oil Tanking Merak
- PT Petro Artha Niaga
- PT Petro Gasindo Intiniaga
- PT Suma Adi Jaya
- PT Teknologi Energi Terpadu
- PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama
- PT Hude Trindo Niaga Bahari
- PT Petro Bakti Persada
- PT Patra SK
- PT Berkat Restu Guru
- PT Beringin Petroleum Energy
- PT Metro Abadi Raya
- PT Laguna Industri Nusantara
- PT Tri Putra Atari
- PT Cipta Sarana
Kemudian yang tidak bayar iuran dan hanya verifikasi yakni:
- PT Bangun Mitra Sejahtera
- PT Emar Elang Perkasa
- PT Fajar Bintang Mandiri
- PT Gemilang Trymo Mulyatama
- PT Hude Trindo Niaga Bahari
- PT Nusantara Daya Energi
- PT Puninar Mitra Abadi