JK Sebut Kepemilikan Lahan Prabowo di Kaltim Sesuai Aturan

Michael Reily
19 Februari 2019, 20:56
Jusuf Kalla
Katadata | Arief Kamaludin
Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyatakan kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur sesuai dengan aturan.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyebut kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare oleh Prabowo Subianto di Kalimantan Timur sesuai aturan.  Bahkan, JK mengaku sebagai pejabat yang memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk Prabowo dan perusahaannya pada waktu itu. 

"Izinnya tidak salah, sesuai UU, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2). Tujuannya, untuk memberikan kepastian bahan baku bagi pembangunan industri yang berorientasi ekspor. 

Pemberian HGU itu berdasarkan skema dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).  JK bercerita, kepemilikan lahan Prabowo itu terkait dengan kredit macet PT Kiani Kertas di Bank Mandiri. Prabowo datang dengan penawaran untuk membeli kredit macet itu secara tunai senilai US$ 150 juta. Saat itu, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo pun diperintahkan untuk menjual aset tersebut kepada Prabowo. 

"Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi daripada diambil asing. Tetapi itu aturan yang ada bayar cash, pinjam dari mana saya tidak tahu. Saya tidak izinkan kalau tidak cash," ujar JK. 

Dia menjelaskan, pemberian izin HGU itu merupakan pilihannya setelah satu pekan menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009. Tetapi, dia memastikan supaya di lahan tersebut juga dilakukan penanaman kembali hutan (reboisasi).

Juru bicara Wapres Jusuf Kalla, Husain Abdullah, meluruskan pernyataan JK bahwa yang dimaksud sebagai HGU tersebut bukan diberikan kepada Prabowo tetapi kepada perusahaannya, yakni PT Kiani Kertas. Pasalnya, Kiani Kertas lah yang memiliki hak konsesi lahan seluas 220 ribu hektare itu. 

Sementara itu, terkait kepemilikan lahan Prabowo di Kabupaten Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare, JK mengatakan ia tidak tahu-menahu. Menurut isu yang beredar, lahan itu berdasarkan perjanjian antara kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah. "Saya tidak tahu detailnya, tetapi kombatan punya perjanjian kebijakan untuk mengambil lahan kombatan," ujarnya.

(Baca: Miliki Ratusan Ribu Hektare Lahan, Prabowo: daripada Jatuh ke Asing)

Polemik mengenai kepemilikan lahan Prabowo muncul setelah petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung hal ini dalam Debat Capres putaran kedua yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2) malam. 

Jokowi menyebut pemerintahan di masa lalu pernah memberikan lahan kepada Prabowo dengan luasan ratusan ribu hektare. "Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur 220 ribu hektare, di (Kabupaten) Aceh Tengah 120 ribu," kata Jokowi.

Penguasaan lahan yang dilakukan Prabowo ini bertolak belakang dengan Program Reforma Agraria yang tengah diusung Jokowi. Dalam programnya, pemerintahan petahana justru membagikan sertifikat lahan untuk rakyat. 

(Baca: Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo soal Lahan)

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...