Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru

Image title
8 Februari 2019, 19:41
Bandara Kertajati
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kelima kiri), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (keenam kiri), Menko Bidang Kearitiman Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (ketiga kiri) saat tiba di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan, terdapat jenis kasus kekerasa baru yang berpotensi menjadi tren ke depan, yaitu doxing atau persekusi. Dalam kasus ini, identitas jurnalis yang membuat karya jurnalistik tak sesuai aspirasi politik pelaku akan disebarkan ke jagad maya dengan tujuan buruk.

"Kasus persekusi secara daring ini kami tekankan kepada pemerintah. Seperti halnya ketika pemerintah menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, seharusnya kekerasan terhadap jurnalis juga diperlakukan sama dengan itu," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan, di Jakarta, Jumat (8/2).

AJI mencatat tiga kasus persekusi secara daring menimpa jurnalis Kumparan.com dan Detik.com pada tahun lalu. Perkara ini menjadi bagian dari total 64 kasus kekerasan terhadap wartawan atau naik dibandingkan tahun sebelumnya 60 kasus. (Baca juga: AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama

Jenis kekerasan meliputi kekerasan fisik, pengusiran atau pelarangan liputan, sensor atau pelarangan pemberitaan, perusakan alat maupun data hasil peliputan, serta intimidasi lisan oleh pejabat publik. Ada pula, kasus pemidanaan atau kriminalisasi, intimidasi lisan, mobilisasi massa, serta ancaman teror.

Selama setahun terakhir setidaknya ada 12 kasus kekerasan fisik, 18 kasus pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, sepuluh kasus perusakan alat dan atau hasil liputan, serta delapan pemidanaan. Kekerasan fisik dan intimidasi salah satunya dialami Harian Bogor dan Majalah Tempo.

Selain itu, terdapat tiga pemidanaan terhadap jurnalis yang menimpa Pemimpin Redaksi Serat.id Zakki Amali, Jurnalis Tirto.id Mawa Kresna, dan Ketua Umum AJI sekaligus inisiator IndonesiaLeaks.id Abdul Manan.

Selama sepuluh tahun terakhir, AJI menghimpun 640 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Perinciannya a.l. 81 kasus (2016), 42 kasus (2015), 40 kasus (2014), 40 kasus (2013), 56 kasus (2012), 45 kasus (2011), 51 kasus (2010), 38 kasus (2009), serta 58 kasus pada 2009.

(Baca juga: Metode Politik Uang Terus Berkembang, Masyarakat Diminta Kritis

Selain soal kekerasan, ada dua regulasi utama yang bisa mempidanakan jurnalis, yaitu KUHP dan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU No. 19/2016.

Pada 2018, terdapat dua langkah legislasi pemerintah dan DPR yang cukup merisaukan, yaitu amandemen Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 12 Februari 2018, serta revisi KUHP.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...