ICW: Program Pemberantasan Korupsi Jokowi dan Prabowo Tak Membuat Jera
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program aksi yang ditawarkan kedua pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019 belum menyentuh akar persoalan korupsi di Indonesia. Program-program yang dimiliki Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggap hanya berfokus memenjarakan koruptor.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi belum memikirkan bagaimana menimbulkan efek jera terhadap koruptor. "Yang ada fokusnya kalau koruptor masuk ke penjara, selesai urusannya," kata Adnan di Kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (22/1).
Adnan menilai, kedua paslon seharusnya memikirkan strategi untuk memiskinkan para koruptor. Hal tersebut lebih ampuh untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia.
Sebab, orang lebih takut dimiskinkan ketimbang masuk penjara. Terlebih, saat ini banyak kasus koruptor bisa dengan mudah keluar masuk bui meski telah divonis bersalah. "Ada yang keliru dari strategi pemberantasan korupsi selama ini," kata Adnan.
Lebih lanjut, Adnan menyebut, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga belum secara detail menjelaskan program reformasi birokrasi yang dirancang untuk mencegah korupsi. Padahal, hal tersebut penting mengingat pelaku korupsi terbanyak berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Baca: Fokus Jokowi Penyelesaian HAM, Prabowo Singgung Penegakan Hukum)
Berdasarkan data ICW pada periode 2015-2017, pelaku korupsi dari ASN terus meningkat. Pada 2015, pelaku korupsi dari ASN tercatat sebesar 210 orang. Sementara pada 2016, angka koruptor dari ASN meningkat menjadi 217 orang. Adapun pada 2017, pelaku korupsi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 456 orang.
Gratifikasi pun kerap kali terjadi karena alasan struktural dari birokrasi. Mereka yang memberikan gratifikasi beralasan agar urusannya dipercepat oleh para birokrat. "Sekarang reformasi birokrasi seperti apa? Saya kira itu tidak muncul. Kalau menaikkan gaji (ASN), itu perlu dipertanyakan," kata Adnan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran nomor 180/6967/SJ pada 10 September 2018 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Jumlah ASN yang korup tersebut mencapai 2.357 orang. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
(Baca: Janji Prabowo Naikkan Gaji untuk Berantas Korupsi Dinilai Bukan Solusi)