Perkembangan Kasus Century: KPK Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri

Hari Widowati
27 Desember 2018, 20:53
Robert Tantular.jpg
KATADATA/
Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Perintah ini dikeluarkan karena proses penyelidikan kasus Bank Century masih terus berjalan.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan Robert Tantular ke luar negeri sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Febri.

Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century. KPK ingin mendalami lebih jauh mengenai fakta-fakta yang terkait kasus ini. Robert juga telah diminta keterangannya di gedung KPK pada bulan ini.

"Permintaan keterangan dari Robert sudah dilakukan pada Desember ini di kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.

(Baca: KPK Soroti 10 Nama Pejabat dan Pengusaha dalam Kasus Century)

Robert saat ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun. Sebelumnya, ia divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.

KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015. Budi Mulya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian, putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

(Baca: Bailout Century, Apa yang Dilakukan Boediono Bila Bisa Ulang Waktu?)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...