Sempat Menolak, Gubernur Papua Akhirnya Sepakati Skema Saham Freeport
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tak ada lagi masalah antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Pemerintah Provinsi Papua dalam penetapan skema saham PT Indocopper Investama. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan tercapai kesepakatan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Fajar, keputusan tersebut diambil setelah Lukas memenuhi undangan Rini. “Sudah aman semua. Pak Gubernur sudah berbicara dengan Bu Menteri,” kata Fajar mengenai komposisi divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ini di Jakarta, Senin (26/11).
(Baca: Ditolak Pemprov Papua, Inalum Cari Solusi Mengelola Saham Freeport).
Melalui perusahaan patungan atau joint vanture PT Indocopper, Inalum akan memiliki saham 60 persen sedangkan Pemprov Papua dan Pemerintah Daerah Mimika memegang 40 persen. Dengan penguasaan Indocopper 25 persen atas Freeport, secara tidak langsung Pemprov Papua memiliki 10 persen saham tambang emas terbesar di Indonesia ini.
Menurut Fajar, hal ini agar Pemerintah Daerah tidak membayar pajak akusisi yang terlalu besar. Selain itu, untuk menghindari penjualan saham divestasi ke pihak swasta, sesuatu yang menimpa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Dalam kasus Newmont, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat merasa tertipu lantaran 24 persen saham milik PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa, dan Sumbawa Barat dengan anak usaha PT Bumi Resource Minerals, Multicapital, digadaikan ke Credit Suisse Singapura. MDB menggadaikannya untuk memperoleh utang. Akibat tindakan tersebut, daerah belum bisa mencicipi dividen dari karena digunakan untuk membayar utang.
Untuk itulah, kata Fajar, dengan skema saham Indocopper ini diharapkan komitmen pemerintah Papua terjaga agar tidak menggadaikan sahamnya kepada pihak swasta. “Kami tidak ingin kasus serupa Newmont terjadi lagi. Tidak boleh ada pihak asing, makanya ada Inalum di PTII,” ujar dia. Strategi ini juga cara efisiensi agar pemerintah daerah tidak harus menyediakan dana besar.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu (22/11), Gubernur Papua Lukas Enembe menolak skema kepemilikan saham Freeport melalui perusahaan patungan yang dibentuk Inalum. Menurut Lukas, skema tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan. (Baca juga: Selangkah Lagi, Peta Jalan Penanganan Isu Lingkungan Freeport Rampung).
“Perusahan Indocopper itu sebelumnya dimiliki Aburizal Bakrie yang kemudian dibeli oleh Freeport Indonesia. Jika Inalum menyodorkan proposal itu, sudah tak sesuai kesepakatan sebelumnya,” kata dia seperti termuat dalam situs resmi Pemerintah Papua.
Lukas tidak menyebutkan rujukan kesepakatan sebelumnya. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika serta Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin perihal pengambilan saham divestasi Freeport Indonesia pada 12 Januari 2018.
Perjanjian itu menyepakati adanya perseroan khusus untuk mengambil dan mengelola saham divestasi Freeport. Selain itu, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan memiliki 10 persen saham secara tidak langsung melalui perseroan khusus tersebut. Namun, perjanjian itu memang tidak mencantumkan perseroan khusus yang dimaksud adalah Indocopper.
Menurut Lukas, Pemprov Papua sudah menyiapkan nama BUMD. Bahkan, hal tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan sejak beberapa waktu lalu. Namun, dia menuding, kesepakatan tersebut diganti oleh Inalum. “Mereka (Inalum) datang dengan proposal yang disodorkan dengan nama perusahaan daerah PT Indocopper Investama,” ujar Lukas.
“Kami paham yang disampaikan Pak Gubernur. Kami akan duduk bersama lagi untuk menjelaskan kembali dan mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Head of Corporate Communication Inalum Rendi Achmad Witular kepada Katadata.co.id, Jumat (23/11), menanggapi keluhan Lukas.