Kementerian ESDM Restui Penambahan Produksi Batu Bara 32 Perusahaan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui penambahan produksi batu bara 32 perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan devisa. Sehingga bisa memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan total tambahan produksi 32 perusahaan yang disetujui Menteri ESDM mencapai 21,9 juta ton. Tambahan ini dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2018.
Namun, Agung belum mau merinci nama perusahaannya. “Terdapat 32 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (26/9).
Penambahan produksi ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018. Dalam aturan itu, produksi batu bara untuk tahun ini ditambah 100 juta ton sehingga menjadi 585 juta ton.
Menurut Agung, aturan tersebut juga menyebutkan tambahan produksi itu tidak dikenakan kewajiban untuk kebutuhan dalam negeri. “Perusahaan dapat menjual seluruh volume tambahan produksi ke luar negeri atau ekspor,” ujar dia.
(Baca: Cadangan Batu Bara di Indonesia Meningkat 48%)
Kementerian ESDM, dalam hal ini diwakili oleh Ditjen Mineral dan Batubara, telah menyelesaikan evaluasi atas seluruh permohonan peningkatan produksi yang diajukan oleh perusahaan pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi PMA. Dengan begitu, tidak ada lagi permohonan yang sedang diproses.