KPK Tunggu Keterangan Dirut Pertamina soal Kasus PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1, Senin (3/9). KPK menunggu keterangan Nicke yang pernah menjadi Direktur Perencanaan Strategis 1 PT PLN (Persero) tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keterangan Nicke dibutuhkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah menjadi tersangka. "Kalau penyidik memanggil saksi sudah pasti yang dibutuhkan keterangan tambahan terhadap keterangan-keterangan tersangka yang sekarang," kata Basaria di kantornya, Jakarta.
(Baca juga: KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)
Meski demikian, hingga sore hari belum tampak tanda-tanda kehadiran Nicke ke gedung lembaga antirasuah itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga belum mendapat surat pemberitahuan terkait absennya Nicke.
"KPK masih menunggu kedatangan saksi hingga sore ini," kata Febri.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya di KPK, Nicke tidak mau berkomentar apapun. Dari pantauan katadata.co.id, Nicke tampak meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). Kunjungannya itu dalam rangka meninjau penyaluran program pencampuran biodiesel 20% untuk bahan bakar solar (B20) di SPBU Pertamina.
Nicke tiba di lokasi tersebut pada pukul 15.37 WIB. Padahal dia dijadwalkan untuk hadir pada peninjauan SPBU tersebut pada pukul 13.00 WIB.
(Baca juga: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)
Dari informasi yang diperoleh katadata.co.id, sebelum hadir ke SPBU Kuningan, Nicke ternyata rapat dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum bertolak ke SPBU tersebut. Namun tidak diketahui ikhwal pembahasan apa yang dibicarakan Nicke dengan Jonan.
Tak hanya Nicke yang masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini terkait kasus suap PLTU Riau-1. Ada beberapa nama lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah CEO Blackgold Natural Resources Richard Philip Cecil, Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero) M. Ahsin Sidqi, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso.
(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)
Hingga hari ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Idrus, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.
Ada pun, Eni diduga menerima uang yang diduga suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan demi melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1 yang dilakukan Blackgold.