BNPB Sebut Status Bencana Nasional untuk Lombok Akan Melemahkan RI

Image title
21 Agustus 2018, 18:43
Gempa Lombok
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Seorang perempuan melintas dekat kios yang temboknya roboh pascagempa bumi di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (6/8/2018).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai pemerintah tak perlu menetapkan status Bencana Nasional untuk gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan status ini bisa memperlihatkan kelemahan Indonesia di mata dunia. Padahal, negara mampu menganggulangi dampak bencana ini.

“Kita masih bisa atasi dengan potensi nasional untuk dikerahkan dalam masa tanggap darurat maupun pascabencana. Jadi, (status) ini tidak perlu dipermasalahkan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jakarta, Selasa (21/8).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 menyatakan wewenang penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten atau kota oleh Bupati atau Wali kota.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Beri Status Bencana Nasional Gempa Lombok)

Sutopo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah menyatakan masih sanggup menangani dampak bencana ini, meski mereka tetap meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Bantuan ini terkait keterbatasan biaya yang dimiliki Pemprov NTB untuk penanganannya.

Dampak kerugian yang ditimbulkan akibat gempa di Lombok diperkirakan mencapai Rp 7,7 triliun. Angka ini belum pasti, karena proses perhitungannya masih berjalan. Dari hitungan sementara ini, kebutuhan dana pembangunan kembali diperkirakan sebesar Rp 7 triliun. Sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB hanya Rp 5,2 triliun.

(Baca: Tambahan Dana Bantuan untuk Gempa Lombok Capai Rp 700 Miliar)

“Saat ini, berdasarkan hasil kerusakan dan penggantian masih dihitung, berapa triliun yang dibutuhkan untuk melakukan recovery (pemulihan). Nanti ada rencana aksi nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok,” kata Sutopo.

Seluruh kementerian akan dimaksimalkan untuk membantu melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, terutama penambahan anggaran untuk penanganan bencana. Hal itu yang menjadi esensi dari Instruksi Presiden yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu,  penambahan anggaran tetap harus melalui persetujuan DPR.

Selian itu, kata Sutopo, pemerintah kemungkinan akan memperpanjang status tanggap darurat bencana yang berakhir pada 25 Agustus pekan ini. Hal itu mempertimbangkan penanganan pengungsi yang masih ada beberapa masalah, seperti bantuan yang belum terdistribusi dengan baik dan kurangnya sanitasi.

(Baca juga: Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok)

“Tapi, tergantung kesepakatan bersama. Nanti mendekati 25 Agustus, biasanya tanggal 24 Agustus akan ada rapat untuk menyampaikan permasalah-permasalahan yang ada. Akhirnya akan disepakati diperpanjang atau tidak,” Kata Sutopo.

Sejak bencana tsunami di Aceh pada 2004 hingga saat ini, belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Hal itu karena Pemerintah banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami di Aceh.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...