Jokowi Ajak Rayakan Demokrasi, Beri Selamat kepada Prabowo-Sandiaga

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2018, 12:36
Jokowi-Ma'ruf Amin
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Calon presiden petahana Joko Widodo didampingi calon wakil presiden Ma\'ruf Amin saat pendaftaraan Pilpres di KPU, Jakarta, Jumat (10/8).

Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akhirnya resmi mendaftar sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Komisi Pemilihan Umum. Usai pendaftaran, Jokowi sempat menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang akan berlaga di Pilpres 2019.

Menurut Jokowi, keduanya adalah putra terbaik bangsa yang sama-sama ingin berjuang memajukan bangsa. "Kami sampaikan selamat kepada beliau dan seluruh parpol pendukung. Pak Prabowo dan Sandi adalah putra-putra terbaik bangsa, beliau berdua tentu sama dengan kami ingin berjuang untuk kemajuan bangsa yang kami cintai," kata Jokowi di KPU, Jumat (10/8).

(Baca juga: Jokowi Andalkan Ma'ruf Amin untuk Perkuat Ekonomi Umat)

Jokowi mengajak seluruh pihak menunjukkan kegembiraan demokrasi dalam Pilpres mendatang. Dia mengingatkan agar ajang ini tidak menimbulkan perpecahan dan permusuhan antar anak bangsa.

"Demokrasi bukan permusuhan, tapi ajang adu gagasan, adu ide, dan adu rekam jejak," kata Jokowi.

Apalagi menurut Jokowi, persatuan dan kesatuan adalah aset penting bangsa yang harus dijaga dan dirawat bersama. Oleh sebab itu, Jokowi meminta demokrasi yang sehat dibangun untuk mengubah Indonesia jadi lebih baik lagi.

"Jangan sampai perbedaan politik kita bermusuhan antar tetangga," katanya. (Baca juga: Alasan Jokowi dan Parpol Pilih Ma'ruf Amin sebagai Cawapres)

Jokowi mengatakan, pendaftaran ini merupakan langkah pertama dari proses Pilpres nanti. Setelahnya akan ada lagi beberapa tahapan dari KPU yang harus diikuti. "Insya Allah prosesnya lancar dan baik," ujar Jokowi.

Sedangkan Prabowo dan Sandi dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pukul 14.00 WIB nanti. Keduanya akan melaksanakan shalat Jumat terlebih dahulu di Masjid Sunda Kelapa sebelum menuju kantir KPU di jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 (Baca juga: Tanpa Demokrat, Prabowo dan Sandiaga Uno Deklarasi Capres-Cawapres)

Berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres.

Syarta tersebut di antaranya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam dua rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...